Sebanyak 74 orang warga peserta mandiri yang terdaftar di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banda Aceh memilih untuk pindah kelas, seiring dengan berlakunya iuran baru BPJS Kesehatan yang naik 100 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Di bulan Desember lalu ada 47 orang warga yang pindah kelas dan 27 orang di bulan November," kata Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banda Aceh Maryadi Usman, Selasa.

Dia menyebutkan kenaikan iuran resmi berlaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yakni untuk kelas I menjadi Rp160 ribu dari Rp80 ribu per bulan, kelas II menjadi Rp110 ribu dari Rp51 ribu per bulan, dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari semula Rp25 ribu per bulan.

"Turunnya ada yang beragam, ada yang dari kelas I turun ke kelas II, atau dari kelas I langsung turun ke kelas III, jadi tergantung masyarakatnya mau turun ke kelas berapa," katanya.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh membawahi lima kabupaten/kota seperti Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie Jaya.

Animo masyarakat ingin turun kelas itu lantaran biaya iuran yang naik drastis, maka warga mencari yang lebih murah. Tercatat di BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh sebanyak 12.275 peserta mandiri data per 31 Desember 2019.

"Di Aceh tidak ramai yang mandiri, kita banyak yang terdaftar di JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) jadi enggak perlu turun kelas karena dibayar pemerintah, kelas III," katanya.
 

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020