Pihak Polisi Resor Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menciduk seorang pria berinisial Jm (47) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon Selasa mengatakan Jm ditangkap saat sedang berada di jalanan di gampongnya (desa).

“Dia ditangkap pada Senin (6/1) sekitar pukul 13.00 WIB di jalan di gampongnya di Kecamatan Tanah Jambo Aye, barang bukti yang kita amankan berupa 1 paket  sabu seberat 0,20 gram bruto,” jelasnya.

Dikatakan penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka diduga kerap memiliki dan menyimpan sabu-sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Usai melakukan pengintaian dan menganggap waktu yang tepat, maka petugas menciduknya pada Senin siang saat tersangka sedang berada di jalanan desanya, lalu menggeledah badannya dan ditemukan barang bukti sabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,20 gram bruto tersebut diboyong ke Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ajun Komisaris Polisi M. Daud.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020