Kementerian Agama RI melahirkan inovasi baru dalam upaya mengoptimalkan pelayanan, yakni mengeluarkan kebijakan pengurusan visa jemaah haji akan dilakukan di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) dimulai tahun 2020.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Samhudi mengatakan selama ini pengurusan visa jemaah haji dipusatkan di Jakarta, sehingga banyak menghabiskan waktu.

"Kebijakan pusat tahun ini pemvisaan yang selama ini menjadi tugas pusat kewenangannya diberikan ke daerah. Dalam konsep birokrasi sekarang harus dekat dengan subjek yang dilayani, maka semua layanan harus dekat ke jemaah," katanya di Banda Aceh, Kamis.

Dia menyebutkan kebijakan ini untuk mendekatkan jemaah dengan penyelenggara ibadah haji dan juga berdampak pada pelayanan akan lebih optimal.

Selama ini Kanwil Kemenag Aceh lebih dulu mengirimkan paspor para jemaah haji ke Jakarta untuk pengurusan visa. Sementara mulai tahun ini paspor jemaah hanya sampai di tingkat Kanwil Kemenag Aceh.

"Kalau selama ini kita antar paspor ke Jakarta sekarang paspor hanya di Kanwil. Jadi visanya nanti di-request dari Kanwil ke pusat, pusat kasih ke Kedutaan Besar Saudi Arabia," katanya.

Kata Samhudi Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh kini sedang merincikan kebutuhan yang diperlukan untuk pembuatan visa. Mereka sedang mempersiapkan ruang untuk  penyimpanan paspor, mengingat itu dokumen negara yang sangat penting.

Disamping itu, kata dia, masa tunggu haji Aceh hingga tahun ini mencapai 27 tahun, menyangkut kuota jamaah haji Aceh akan sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 4.393 orang. 

"Pemerintah baru mengeluarkan rencana perjalanan haji (RPH), kapan diberangkatkan, kloter pertama kapan. Tapi pembagian kuota itu belum, namun sudah punya rumus umum. Nampaknya tidak berubah dari kuota tahun sebelumnya," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020