Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Provinsi Aceh, Samsi Barmi meminta agar gaji ratusan mantan karyawan honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meulaboh segera dibayarkan karena itu adalah hak mereka.

“Kalau memang upah tenaga honorer yang sudah diberhentikan ini belum dibayar, saya sarankan agar segera dibayarkan, itu hak mereka,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Samsi Barmi, Sabtu di Meulaboh.

Baca juga: Turun kelas, pihak RSUD Meulaboh berhentikan ratusan tenaga medis berstatus honor

Sebanyak 272 orang mantan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat hingga kini belum menerima pembayaran upah kerja dari manajemen rumah sakit.

Ada pun besaran upah yang belum dibayarkan tersebut mencapai Rp1 juta per orang atau sekitar Rp272 juta.

Menurut Samsi Barmi upah tenaga honorer yang sudah diberhentikan pada awal Januari 2020 lalu harus segera dibayarkan, agar hak para tenaga mantan pekerja segera dapat diterima sesuai dengan jerih payah yang selama ini sudah dikerjakan.

Tidak hanya itu, kata dia, DPRK Aceh Barat juga sudah menjadwalkan pemanggilan kepada manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada Senin (13/1) pekan depan.

Hal ini dilakukan untuk mempertanyakan alasan pemberhentian 272 orang THL dari kalangan bidan yang selama ini bekerja di rumah sakit milik pemerintah daerah setempat.

“Pemanggilan yang akan kita lakukan ini bertujuan untuk mendengarkan jawaban dari pihak rumah sakit, terkait pemberhentian honorer,” kata Samsi Barmi menambahkan.

Sebelumnya, sejumlah tenaga harian lepas (THL) yang sudah diberhentikan tersebut juga sudah mengadukan persoalan ini kepada DPRK Aceh Barat pada Senin (6/1) lalu, untuk menyampaikan keluhannya.

Mereka mengaku kecewa karena tenaga medis yang diberhentikan tersebut mengaku memiliki sertifikasi kerja sebagai tenaga medis di bidang masing-masing.

Namun yang tidak diberhentikan, justru tenaga medis yang diduga tidak memiliki sertifikasi keahlian sesuai dengan jenjang kerja yang dimiliki, kata perwakilan bidan.

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020