PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menyatakan akan menerapkan menerapkan aturan antrian kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) menyusul adanya keluhan gangguan lalu lintas akibat antrian Premium di beberapa SPBU.

"Setelah berkonsultasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kami akan segera menerapkan rambu batas antrian di beberapa SPBU. Jika antrian sudah mencapai batas rambu, maka konsumen diarahkan untuk mengisi BBM di SPBU lain," kata Manager Comm, Rel & CSR MOR I, Roby Hervindo dihubungi di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikannya terkait rencana PT Pertamina untuk menerapkan sistem antrian premium yang akan diberlakukan di SPBU yang ada di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Ia menghimbau kepada konsumen untuk menggunakan BBM sesuai dengan spesifikasi mesin dan meminta Agen tunggal pemegang merek (ATPM) menganjurkan agar kendaraan keluaran tahun 2000 ke atas untuk menggunakan BBM bensin dengan minimal RON 90.

"Kami ingatkan kembali bahwa Biosolar B30 tergolong BBM bersubsidi. Sesuai Perpres 191 tahun 2014, peruntukannya hanya bagi usaha mikro, kapal nelayan dan pertanian. Juga bagi kendaraan transportasi darat, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah," kata Roby.

Ia menambahkan bagi kendaraan yang tidak berhak menggunakan B30, Pertamina menyediakan Pertamina Dex dan Dexlite. Kedua BBM berkualitas ini, sejak 5 Januari 2020 lalu telah mendapat penyesuaian harga hingga lebih terjangkau.

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020