Aliansi Buruh Aceh mendesak Gubernur Aceh menerbitkan semua peraturan yang merupakan turunan Qanun Nomor 7 tentang Ketenagakerjaan.

Desakan tersebut disampaikan massa Aliansi Buruh Aceh dalam unjuk rasa di DPR Aceh di Banda Aceh, Senin. 

Unjuk rasa diikuti puluhan buruh lintas organisasi mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas Satpol PP.

Dalam aksi tersebut, massa buruh mengusung spanduk bertuliskan "Pergubkan semua turunan Qanun No 7 2014 tentang Ketenagakerjaan

Ketua Aliansi Buruh Aceh Saifulmar mengatakan hingga kini sejak Qanun Ketenagakerjaan diterbitkan belum ada peraturan turunan yang dikeluarkan Gubernur Aceh.

"Karena itu, kami mendesak Gubernur Aceh mengeluarkan seluruh peraturan turunan Qanun Nomor 7 2014. Peraturan turunan ini menjadi pedoman pelaksanaan qanun agar implementasinya lebih optimal," kata Saifulmar.

Selain itu, massa buruh juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus Law, karena UU tersebut menggabungkan UU Ketenagakerjaan dengan perundangan lainnya akan merugikan kalangan buruh.

"Padahal, selama ini Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah baik dan dapat diterima semua kalangan. Jadi, tidak perlu digabung dalam Omnibus Law," kata Saifulmar.

Menurut dia, adanya penggabungan perundang-undangan tersebut dikhawatirkan berdampak pada penurunan kualitas kesejahteraan buruh. Termasuk sanksi pidana pengusaha yang melanggar undang-undang.

"Kami mendesak DPR Aceh mengirim surat rekomendasi menolak RUU Omnibus Law. Termasuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Saifulmar.

Aksi tersebut disambut Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin dan Anggota DPR Aceh Bardan Sahidi. Massa pengunjuk rasa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi dan mendengarkan penjelasan pimpinan dan anggota dewan tersebut.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020