Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak, Banten mengutuk kekerasan terhadap wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Meulaboh, Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar.
"Kita mendesak polisi segera mengusut kelompok pengeroyokan yang dialami wartawan LKBN ANTARA di Aceh itu," kata Ketua PWI Kabupaten Lebak Fadli Khalid di Lebak, Selasa.
Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika pemberitaan itu tidak diterima maka bisa dengan menyampaikan dengan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.
Terlebih wartawan itu sudah masuk organisasi keprofesian juga mengantongi uji kompetensi, sehingga patut mendapat perlindungan dari masyarakat maupun aparat negara.
Apapun kekerasan itu sama sekali tidak dibenarkan dan melanggar hukum pidana, apalagi wartawan tersebut tengah melaksanakan tugas jurnalistik.
Karena itu, PWI Kabupaten Lebak berharap kelompok pengeroyokan terhadap wartawan LKBN Antara harus diusut tuntas hingga diproses ke meja hijau di Pengadilan.
"Kami menilai wartawan itu bekerja untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas dan wartawan bukan kejahatan," kata Fadli Khalid.
Ketua Wartawan Harian Lebak Mastur Huda mengutuk keras sikap kelompok yang melakukan pengeroyokan terhadap wartawan LKBN ANTARA Aceh dan segera polisi mengusut untuk diproses secara hukun.
Apabila, pelaku penganiayaan terhadap wartawan itu tidak segera diusut dikhawatirkan tidak memberikan efek jera.
Sebab, sifat kekerasan yang dilakukan mereka benar-benar melakukan kejahatan pidana.
Dengan demikian, pihaknya mendesak polisi segera mengusut dan menangkap pelaku pengroyokan kepada wartawan LKBN ANTARA tersebut.
Selama ini, kata dia, kekerasan yang dialami wartawan cenderung meningkat,padahal wartawan bekerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kekerasan terhadap wartawan juga dilakukan bukan hanya masyarakat saja,tetapi terkadang dilakukan aparat.
Selain itu juga dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga orang maupun pejabat yang menghalangi-halangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik bisa dikenakan sanksi tindakan pidana dan denda.
"Kami minta polisi menangkap pelaku pengroyokan yang dialami wartawan LKBN ANTARA Aceh agar tidak terulang lagi di daerah lain," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Kita mendesak polisi segera mengusut kelompok pengeroyokan yang dialami wartawan LKBN ANTARA di Aceh itu," kata Ketua PWI Kabupaten Lebak Fadli Khalid di Lebak, Selasa.
Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika pemberitaan itu tidak diterima maka bisa dengan menyampaikan dengan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.
Terlebih wartawan itu sudah masuk organisasi keprofesian juga mengantongi uji kompetensi, sehingga patut mendapat perlindungan dari masyarakat maupun aparat negara.
Apapun kekerasan itu sama sekali tidak dibenarkan dan melanggar hukum pidana, apalagi wartawan tersebut tengah melaksanakan tugas jurnalistik.
Karena itu, PWI Kabupaten Lebak berharap kelompok pengeroyokan terhadap wartawan LKBN Antara harus diusut tuntas hingga diproses ke meja hijau di Pengadilan.
"Kami menilai wartawan itu bekerja untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas dan wartawan bukan kejahatan," kata Fadli Khalid.
Ketua Wartawan Harian Lebak Mastur Huda mengutuk keras sikap kelompok yang melakukan pengeroyokan terhadap wartawan LKBN ANTARA Aceh dan segera polisi mengusut untuk diproses secara hukun.
Apabila, pelaku penganiayaan terhadap wartawan itu tidak segera diusut dikhawatirkan tidak memberikan efek jera.
Sebab, sifat kekerasan yang dilakukan mereka benar-benar melakukan kejahatan pidana.
Dengan demikian, pihaknya mendesak polisi segera mengusut dan menangkap pelaku pengroyokan kepada wartawan LKBN ANTARA tersebut.
Selama ini, kata dia, kekerasan yang dialami wartawan cenderung meningkat,padahal wartawan bekerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kekerasan terhadap wartawan juga dilakukan bukan hanya masyarakat saja,tetapi terkadang dilakukan aparat.
Selain itu juga dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga orang maupun pejabat yang menghalangi-halangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik bisa dikenakan sanksi tindakan pidana dan denda.
"Kami minta polisi menangkap pelaku pengroyokan yang dialami wartawan LKBN ANTARA Aceh agar tidak terulang lagi di daerah lain," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020