Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak kepolisian menjerat pelaku diduga pengancaman dan pengeroyokan wartawan di Aceh Barat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang peran.

"Kami mendesak kepolisian menggunakan undang-undang pers terhadap kasus pengancaman dan pengeroyokan wartawan. Sebab, kedua kasus tersebut terkait dengan tugas jurnalistik," kata Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman di Banda Aceh, Jumat.

Dua kasus terhadap wartawan, satu pengancaman dan satu lagi pengeroyokan, terjadi di Aceh Barat dalam dua pekan terakhir. Korban pengancaman Aidil, wartawan media Modus Aceh, dan korban pengeroyokan T Dedi Iskandar, wartawan LKBN Antara.

Kedua korban mendapat perlakuan terkait dengan tugas jurnalistik. Aidil diduga diancam terkait pemberitaan dan T Dedi Iskandar dikeroyok dan dipukul saat mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat.

"Walau sudah menggunakan KUHP dalam kedua kasus tersebut, kepolisian juga mengaitkan atau juncto dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers," kata Tarmilin Usman.

Senada juga disampaikan Adnan NS, tokoh pers dan juga mantan Ketua PWI Aceh. Ia juga meminta kepolisian mengaitkan pengancaman dan pengeroyokan disertai pemukulan terhadap wartawan dijerat dengan undang-undang pers.

"Kedua kasus ini terkait dengan pemberitaan. Pemberitaan merupakan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang," kata Adnan NS yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI periode 2004-2009 tersebut.

Adnan NS mengecam pengancaman dan pengeroyokan disertai pemulukan terhadap wartawan yang menyebabkan korban T Dedi Iskandar harus diopname di rumah sakit. Perbuatan ala mafia tersebut mencoreng wajah barat selatan Aceh.

"Barat selatan Aceh merupakan wilayah damai. Sejak dulu, wartawan di barat selatan Aceh tidak pernah mendapat perlakuan seperti itu. Kami tidak bisa menolerir kasus pengancaman dan pengeroyokan wartawan tersebut," kata Adnan NS.

Oleh karena itu, Adnan NS mengharapkan kepolisian mengusut tuntas kasus yang dialami wartawan dengan menggunakan undang-undang pers. Sebab, kedua korban mendapat perlakuan tersebut terkait tugas jurnalistiknya.

"Jika dalam kasus ini wartawan tidak mendapat keadilan, konon lagi  masyarakat. Wartawan merupakan bagian dari pers merupakan pilar demokrasi yang tugasnya dilindungi undang-undang," kata Adnan NS.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020