Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe memvonis hukuman 15 tahun atau 190 bulan penjara kepada terdakwa AI (45) oknum pimpinan dayah dan 13 tahun atau 160 bulan penjara kepada MY (26) guru ngaji. Kedua terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu pesantren di Lhokseumawe.

Amar putusan dibacakan oleh hakim ketua Azmir dengan  hakim anggota Ahmad Luthfi dan Kamaruddin Abdullah di Pengadilan Syariah Lhokseumawe, Kamis (30/1).

“Menimbang perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul. Dengan ini hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AI selama 15 tahun penjara dan terdakwa MY selama 13 tahun penjara," kata Azmir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa AI selama 200 bulan penjara dan terdakwa MY selama 170 bulan penjara.

Penasihat Hukum kedua terdakwa Armia mengatakan putusan hakim yang tercermin dari pertimbangan hukumnya dianggap jauh dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Maka oleh karena itu pihaknya akan melakukan banding.

“Putusan yang divonis hakim kepada kedua klien kami jauh dari fakta persidangan, maka kami akan lakukan banding karena ini bukanlah masalah ringan atau beratnya putusan,” kata Armia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahril mengatakan vonis terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dan terbukti bersalah telah melanggar melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

“Kami akan mempelajari salinan putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Syariah untuk menentukan sikap dalam waktu seminggu kedepan dan kami akan menyiapkan kontra memori banding jika pihak mereka melakukan banding nantinya,” katanya.

Terkait uqubah tambahan, Syaril menyebutkan memang tidak dipertimbangkan, akan tetapi restitusi juga diputuskan terhadang kedua terdakwa yang diwajibkan membayar 30 gram emas murni terhadap korbannya. 

“Kedua terdakwa tidak dilakukan hukum cambuk karena putusan itu alternative, artinya boleh hukuman penjara ataupun dicabuk. Hukuman penjara sudah tepat terhadap kedua terdakwa ,”katanya.
 

Pewarta: Dedi Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020