Banda Aceh (ANTARA) - Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pimpinan dayah atau pondok pesantren karena diduga memerkosa santri atau anak didiknya yang masih di bawah umur
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial SA (37).
"Dugaan pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir pada 19 Januari 2022. Korban tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan dayah," kata Kombes Pol Winardy.
Selain itu, kata perwira menengah Polri tersebut, korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya serta malu dengan teman-temannya.
Kombes Pol Winardy menjelaskan dugaan pemerkosaan dilakukan sebanyak lima kali. Empat kali di kamar pelaku dan sekali di sebuah vila di Kabupaten Aceh Tenggara.
Modus dilakukan terduga pelaku menyuruh korban memijit dirinya. Terduga pelaku seorang duda, kata Kombes Winardy.
"Pelaku diamankan di Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," pungkas Kombes Pol Winardy.