Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi penasehat hukum untuk perkara pencabulan yang dilakukan oleh mantan pimpinan dayah AI (45) dan guru ngaji M (26) terhadap 15 santri di salah satu pesantren di Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.
Penolakan kasasi dan banding oleh MA menguatkan vonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe yang menyatakan AI dan M bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan.
Baca juga: Seorang pria diduga cabuli anak kandung di Aceh Utara
Baca juga: Seorang pria diduga cabuli anak kandung di Aceh Utara
"Iya kasasi atau permohonan banding dari terdakwa AI dan M ditolak Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr Muklis melalui Kasi Intelijen Miftahudin di Lhokseumawe, Selasa (27/10).
Sebelumnya kata Miftahudin, terdakwa AI alias Abah bin Nurdin terbukti melakukan pemerkosaan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman Uqubat Ta’zir penjara selama 190 bulan dikurangi masa tahanan.
Baca juga: Psikolog dukung wacana DPRA hukum berat pelaku kekerasan terhadap anak
Baca juga: Psikolog dukung wacana DPRA hukum berat pelaku kekerasan terhadap anak
"Terdakwa AI juga harus membayar Uqubah Restitusi yakni 30 gram emas murni," katanya.
Sementara itu, terdakwa M terbukti melakukan pemerkosaan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman Uqubat Ta’zir penjara 160 bulan dikurangi masa tahanan.
"Untuk terdakwa M juga harus membayar Uqubah Restitusi terhadap Raja Habibi 15 gram emas murni," katanya.
Baca juga: Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh bakal dihukum berat
Baca juga: Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh bakal dihukum berat
Putusan kasasi dan banding yang ditolak Mahkamah Agung telah disampaikan pada beberapa hari lalu sesuai putusan MA No. 4 K/ JN/ 2020 tgl 21 Juli 2020.
"Kasasi itu dimohonkan oleh kuasa hukum terdakwa atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe dengan vonis bersalah terhadap perkara pencabulan atau pemerkosaan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe memvonis hukuman 15 tahun atau 190 bulan penjara kepada terdakwa AI (45) oknum pimpinan dayah dan 13 tahun atau 160 bulan penjara kepada MY (26) guru ngaji. Kedua terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu pesantren di Lhokseumawe.
Amar putusan dibacakan oleh hakim ketua Azmir dengan hakim anggota Ahmad Luthfi dan Kamaruddin Abdullah di Pengadilan Syariah Lhokseumawe, Kamis (30/1).
“Menimbang perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul. Dengan ini hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AI selama 15 tahun penjara dan terdakwa MY selama 13 tahun penjara," kata Azmir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa AI selama 200 bulan penjara dan terdakwa MY selama 170 bulan penjara.