Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Aceh mendorong agar seluruh koperasi yang beroperasi di provinsi setempat untuk berbadan hukum syariah sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

"Sejauh ini sudah ada empat puluhan koperasi yang ada di Aceh telah berbadan hukum syariah dan selebihnya telah menjalankan sistem syariah tapi belum berbadan hukum syariah," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Wildan di Banda Aceh, Minggu.

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh terus mendorong seluruh koperasi di Aceh khususnya yang menjalankan usaha simpan pinjam agar dapat segera berbadan hukum syariah sesuai dengan Qanun LKS.

"Sesuai dengan amanat Qanun LKS seluruh lembaga keuangan termasuk di dalamnya perbankan, asuransi, koperasi harus beralih ke syariah, jika tidak maka tidak dapat beroperasi lagi di Aceh," katanya.

Ia menyebutkan saat ini jumlah koperasi yang ada di Aceh berjumlah enam ribuan yang terdiri dari dua ribuan tidak aktif, empat ribuan aktif dan dari empat ribuan tersebut hanya sekitar sembilan ratus yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Sejauh ini koperasi yang ada di Aceh telah menjalankan usahanya dengan sistem syariah, namun demikian mereka tetap harus berbadan hukum syariah yang nantinya dapat diputuskan dalam RAT," katanya.

Ia menambahkan dalam mendukung koperasi berbadan hukum dan menerapkan syariah, pihaknya juga telah memfasilitasi lahirnya dewan syariah yang nantinya dapat mendukung kegiatan koperasi.

Menurut dia saat ini sudah ada 90 dewan syariah dan pihaknya akan terus berupaya merekrut dewan syariah yang berasal dari ahli syariah, ekonom dan kalangan profesional untuk mengikuti tes dan mendapat sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020