Lhoksukon (ANTARA) - Seorang pria berinisial MZ (29), dihukum dengan 74 kali cambuk dihadapan umum dihalaman kantor Kajari Aceh Utara di Lhoksukon, Rabu, karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Pria tersebut dieksekusi cambuk atas putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon pada 22 April 2020 karena terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.
"Seharusnya terpidana dicambuk 80 kali, karena sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan, maka dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi 74 kali,” kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi di dampingi Jaksa Penuntut Umum Harri Citra Kesuma di Lhoksukon.
Eksekusi cambuk di depan umum itu, selain dari pihak Kejari setempat juga turut di antaranya dihadiri dari pihak Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara, Pemkab Aceh Utara, Dinas Kesehatan, Mahkamah Syariyah Lhoksukon dan pihak terkait lainnya.
Kegiatan eksekusi cambuk ini juga tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Diberitakan sebelumnya MZ diduga mencabuli dua santri yang masih di bawah umur. Kejadian itu terjadi sejak November 2019 di kamar tidur yang ditempati korban di salah satu pesantren.
MZ kemudian menyerahkan diri ke Polres Lhokseumawe pada 17 Januari 2020, tidak lama setelah dilaporkan ke Polres setempat oleh korbannya.