Polda Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di pusat keramaian pada hari libur, Sabtu malam dan Minggu pagi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bahwa tahap awal pelayan SIM keliling tersebut dipusatkan di tempat keramaian di Banda Aceh pada malam dan pagi.

"Untuk di Banda Aceh, dipusatkan di Lapangan Blangpadang pada Sabtu malam dan Minggu pagi. Rencananya, pelayanan SIM tersebut dilakukan setiap pekan," kata Kombes Pol. Ery Apriyono.

Pada Sabtu malam, kata perwira menengah Polri tersebut, pelayanan dibuka mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB, sedangkan Minggu pagi dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Kombes Pol. Ery Apriyono mengatakan bahwa pelayanan SIM pada Sabtu malam dan Minggu pagi tersebut untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan dokumen berkendara tersebut.

"SIM keliling ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Apalagi sekarang ini perpanjangan SIM bisa di daerah mana saja di seluruh Indonesia karena sistem daring," kata Ery Apriyono.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM keliling di pusat keramaian tersebut. Apalagi, bagi mereka yang disibukkan dengan pekerjaan sehingga tidak bisa mengurus perpanjangan SIM pada hari biasa.

"Bagi masyarakat yang surat izin mengemudinya kedaluwarsa atau sudah melewati tenggat waktunya, perpanjangannya hanya bisa dilakukan di tempat awal pembuatannya," kataEry Apriyono.

Pewarta: M. Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020