Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur mengungkap kasus suami yang menjual istri kepada keempat temannya dan menetapkan Moch Sabik Salim Setiyawan sebagai tersangka.

"Tersangka asal Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso itu menjual istri yang berinisial FI (23) kepada empat temannya dengan tarif Rp50 ribu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Senin. 

Keempat teman tersangka adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. B (22) warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28) asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Truno menceritakan, kasus ini bermula pada bulan Februari tahun 2019, sekitar pukul 00.00 WIB, saat tersangka dan korban berada di dalam kamar tiba-tiba datang teman tersangka berinisial B.

"Tersangka kemudian menawarkan kepada korban untuk tidur dengan temannya. Korban sempat menolak namun tersangka memaksa dan memukul korban," katanya.

Selanjutnya karena merasa takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan temannya tersebut sebanyak lima kali.

"Tidak berhenti di situ saja, tersangka juga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan tiga teman lainnya," ucapnya.

Pada Minggu (9/2), korban dijemput saudaranya dan diajak ke rumah salah satu teman tersangka berinisial H. Selanjutnya, korban ditunjukkan video yang berisi adegan hubungan badan yang direkam oleh tersangka.

"Korban membenarkan video tersebut dan mengaku bahwa persetubuhan tersebut dilakukan karena paksaan tersangka dengan diberi upah lima puluh ribu rupiah setiap hubungan badan namun uang tersebut masih dibawa oleh tersangka," ujar mantan Kabid Humas Polda Jabar tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban tidak terima perlakuan tersangka karena menyangkut harga diri pelapor dan segera melapor ke Polres Pasuruan Kota

Sementara itu, dari hasil keterangan tersangka, dia merasa tidak bisa memuaskan istrinya dalam hal seksual sehingga menyuruh keempat temannya untuk melakukan hubungan badan.

"Setiap berhubungan badan dengan temannya, tersangka diberi uang sebesar Rp50 ribu untuk memenuhi kebutuhan kosmetik seperti bedak, lipstik dan lainnya," katanya.

Sementara tujuan tersangka merekam video hubungan badan antara istrinya dengan ke empat temannya untuk membandingkan durasi waktu persetubuhan antara tersangka dengan teman-temannya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu UU KDRT karena ada unsur kekerasannya, UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi, karena memproduksi video asusila tersebut," ujarnya.

Pewarta: Willy Irawan

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020