Surabaya (ANTARA) - Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus seorang suami di Kabupaten Tuban yang menjual isterinya melalui media sosial Twitter.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Surabaya, Rabu mengatakan dari kasus itu pihaknya menetapkan NH (23) yang menyewakan istrinya yang berinisial PR (20) kepada orang lain untuk berlayanan seksual bertiga (threesome) atau bertukar pasangan (swinger).
"Berdasarkan interogasi dari tersangka NH, bahwa saudari PR merupakan istrinya yang telah ditawarkan kepada saudara BS, melalui akun Twitter @3spasutri untuk berhubungan seks dengan tarif sebesar Rp 1.500.000," kata Leonard.
Leonard mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula pada 28 Juni 2019, penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perbuatan asusila di Vila Yosi, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kemudian pada 1 Juli 2019, petugas melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Kemudian sekitar pukul 14.30 petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu orang perempuan atas nama PR, sedang berhubungan seks dengan dua orang laki-laki atas nama NH, dan BS," ujarnya.
Sementara itu, tersangka NH mengaku nekad menjual isterinya untuk membayar hutang bekas biaya sesar sang isteri. Bapak satu anak tersebut mengaku, penjualan jasa tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan sang isteri. NH juga mengaku, isterinya tidak merasa keberatan atas penjualan jasa layanan seks tersebut.
"Uangnya untuk bayar utang dulu bekas sesar istri saat melahirkan. Ini kesepakatan berdua, tidak ada paksaan," ujar pria yang mengaku sebagai karyawan pabrik tersebut.
NH mengaku sudah tiga bulan menawarkan sang istri melalui media sosial Twitter untuk layanan jasa seksual tersebut. NH mengaku, sejauh ini, isterinya sudah melayani tiga pria hidung belang dengan layanan jasa seksual bertiga. "Kalau 'swinger' belum pernah. Baru 'threesome' ," ujar NH.
Selain mengamankan tersangka NH, beserta korban PR dan BS, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang senilai Rp1,5 juta, dua unit ponsel, satu buah selimut, satu buah baju tidur perempuan, satu buah bra, dan tiga buah celana dalam.
Tersangka NH, kata Leonard, diancam Pasal 269 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan, atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Tersangka juga diancam Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman satu tahun penjara.