Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyalurkan bantuan kursi roda kepada seorang warga penyandang disabilitas di Kampung Cibro, Kecamatan Celala.

Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah Aulia Putra di Takengon Rabu mengatakan penyaluran bantuan tersebut merupakan tindaklanjut dari temuan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar saat berkunjung ke Kecamatan Celala beberapa waktu lalu.

Baca juga: Siswi disabilitas berprestasi terima motor dari Pemkab Aceh Jaya

"Pak Bupati pada tanggal 8 Februari lalu berkunjung ke Kecamatan Celala dalam acara pembinaan dan evaluasi program pokok PKK. Di sela acara itu Pak Bupati melihat ada warga yang menyandang disabilitas yang bernama Ruslan," katanya.

Aulia menyampaikan selain membantu satu unit kursi roda tersebut, Pemkab setempat juga akan mengupayakan agar keluarga Ruslan mendapat bantuan rumah.

Baca juga: Pemko Banda Aceh bertekad jadikan pemuda disabilitas kreatif

"Dia anak kedua dari dua bersaudara, ayahnya sudah tidak ada. Ibunya juga hanya pekerja serabutan dan rumahnya juga sewa. Tadi juga mereka memohon bantuan rumah," tutur Aulia.

Menurutnya untuk penyaluran bantuan rumah terhadap keluarga miskin ini memang sangat memungkinkan, karena memang keluarga tersebut sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Baca juga: Puluhan disabilitas ikut simulasi evakuasi gempa

Aulia mengaku pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut dan akan membuat pengajuan terlebih dahulu.

"Bisa, tapi nanti penyalurannya mungkin dari instansi lain, mungkin Perkim, Baitul Mal, provinsi, atau mungkin dari desa pun boleh," kata Aulia Putra.

"Karena keluarga ini sudah masuk dalam DTKS, sudah terdata sampai ke Kementerian Sosial, yang teken data pun dari Menteri Sosial. Kalau sudah masuk dalam data terpadu ini maka bantuan lain dari manapun boleh masuk dan itu legal secara hukum," sebut Aulia.

Lanjutnya selama ini Ruslan dan Ibunya Rusilawati juga telah tercatat sebagai keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI.

Aulia menjelaskan dari program BPNT Ruslan dan ibunya menerima senilai Rp150.000 per bulan dalam bentuk pangan seperti beras, telur, dan kacang hijau.

Sementara dari PKH mereka menerima bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun.

"Kenapa dia bisa dapat PKH lagi ya karena penyandang disabilitas. Kalau karena miskin, itu tadi, dia hanya dapat BPNT senilai Rp150.000 per bulan," kata Aulia.

"Tapi ini dia juga dapat bantuan PKH sebesar Rp600.000 per triwulan. Setahun ada empat kali pencairan, maka akumulasi per tahunnya Rp2,4 juta. Penyalurannya langsung ke rekening, kita hanya pendampingan saja," ujarnya lagi.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020