Sidang perkara korupsi pengadaan generator set (genset) di RSU Langsa senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran 2016 dengan empat terdakwa yang mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh ditunda.

Sidang berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, sempat berlangsung beberapa menit. 

Anggota majelis hakim Nani Sukmawati yang memimpin persidangan memutuskan menunda sidang karena ketua majelis hakim Dahlan sedangkan di luar daerah.

"Sidang ditunda Kamis (20/2). Agenda sidang tetap sama yakni mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. Kepada jaksa penuntut umum diminta kembali menghadirkan para terdakwa," kata anggota majelis hakim Nani Sukmawati.

Adapun empat terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan mesin listrik di rumah sakit milik Pemerintah Kota Langsa tersebut yakni Dedi Iskandar, anggota kelompok kerja pengadaan pada Dinas Kesehatan Kota Langsa.

Kemudian, terdakwa Azhar Pandapotan, menjabat sebagai Wakil Direktur RSU Langsa, serta Donni Sukma dan Sutrisno selalu rekanan penyedia genset. 

Ke empat terdakwa ke persidangan didampingi penasihat hukum mereka yakni Kasibun Daulay, Nourman Hidayat, dan Faisal. Sedangkan jaksa penuntut umum Muhammad Fahmi dari Kejaksaan Negeri Langsa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan karena terbukti melakukan tindak Pidana korupsi pengadaan genset di RSU Langsa.

Nourman Hidayat, penasihat hukum para terdakwa, menyebut tuntutan uang pengganti dengan total mencapai Rp269,6 juta dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

"Namun, uang kerugian negara sudah dikembalikan ke kas negara melalui jaksa penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak Pidana korupsi," kata Nourman Hidayat.

Nourman Hidayat menyebutkan dalam nota pembelaan bahwa kerugian negara yang didakwakan kepada para terdakwa merupakan keuntungan sah rekanan sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

"Genset tersebut bermanfaat bagi RSU Langsa. Genset sesuai spesifikasi dan kualitas terbaik. Dan ini juga diakui keterangan ahli dari BPK RI yang dihadirkan ke persidangan," kata Nourman Hidayat.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020