Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bener Meriah mulai melakukan inventarisir kawasan untuk dijadikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Kepala BPN Bener Meriah Arinaldi di Redelong Jumat mengatakan saat ini ada sebanyak 211 ribu bidang tanah di daerah itu yang belum terdaftar.

"Sekarang ada beberapa desa di Kecamatan Syiah Utama, Mesidah, dan Kecamatan Pintu Rime Gayo, akan kita jadikan objek TORA. Dan sekarang sudah mulai dilakukan ident," katanya.

Arinaldi menjelaskan saat ini Bener Meriah memiliki keistimewaan sebagai daerah di Aceh yang telah membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Menurutnya dari 23 kabupaten/kota di Aceh baru ada tiga kabupaten yang membentuk GTRA yaitu Aceh Besar, Aceh Utara, dan Kabupaten Bener Meriah.

"Terhadap permohonan yang masuk ke BPN Bener Meriah kami dari tim GTRA akan melakukan ident dan inventarisir, lokasi mana yang bisa kita lepaskan untuk menjadi objek TORA," tutur Arinaldi.

"Di Kabupaten Bener Meriah hari ini ada beberapa investor yang akan masuk, seperti kemarin yang dilounching tentang penanaman pisang, nenas, tetapi lahannya masih kurang, ini yang menjadi perhatian kita," ujarnya lagi.

Lanjutnya ada beberapa kawasan yang dipastikan bisa dijadikan objek TORA seperti lahan bekas HGU dan lahan bekas HGP.

"Yang sudah habis jangka waktunya. Tanah yang diperoleh dari kewajiban HGU untuk membangun plasma, tanah negara bekas tanah terlantar," Arinaldi.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020