Perbuatan pria berinisial SF (30) warga Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ini sungguh kejam. Ayah kandungnya dipukul menggunakan martil hingga mengalami luka memar di sebagian tubuh.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 7 Januari 2020 di rumah tinggal mereka, yang mana sebelumnya sempat terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan ayah kandungnya.

"Tersangka merasa kesal karena korban yang juga ayah kandungnya tidak mau memberikan uang upah kerjanya membuat relief rumah di Komplek Perumahan Panggoi di Lhokseumawe sebesar Rp2 juta," kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin.

Dikatakannya, korban tidak mau memberikan uang tersebut dikarenakan tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan ganja kering.

"Korban tetap bertahan tidak memberikan uang tersebut dan menyuruh tersangka untuk meminta langsung ke pemilik rumah," katanya.

Indra juga menyebutkan korban yang tidak menggubris permintaan anaknya tersebut keluar dari rumah dan sempat mengatakan "sudah kesurupan dia itu" dan didengar oleh tersangka.

"Tersangka yang tersinggung atas perkataan korban, mengambil sebuah martil, kemudian mengayunkan dengan keras ke arah korban dan tepat mengenai dinding paru sebelah kiri," kata Indra.

Dikatakannya, setelah menganiaya korban, tersangka melarikan diri dari belakang rumah, namun sempat berhenti dan melempar martil tersebut ke arah korban akan tetapi tidak kena.

"Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut langsung membantu korban untuk dibawa ke rumah sakit. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dinding paru sebelah kiri," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)  hukuman dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020