Meulaboh (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat H Kamaruddin mengatakan pelaporan indikasi pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat ke Polda Aceh oleh Wakil Ketua II DPRK setempat tidak mewakili lembaga legislatif di daerah tersebut.
“Pelaporan itu tidak mewakili lembaga DPRK Aceh Barat karena tidak pernah melalui mekanisme pembahasan di DPRK, itu laporan personal anggota dewan sendiri,” kata H Kamaruddin kepada ANTARA di Meulaboh, Ahad.
Kamaruddin mengatakan pelaporan PT MPM ke Polda Aceh terkait tudingan dugaan pungli sama sekali tidak berdasar dan tidak pernah mewakili DPRK Aceh Barat, karena pelaporan tersebut tidak pernah dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.
Baca juga: DPRK Aceh Barat laporkan dugaan pungli pelabuhan ke Polda Aceh
Ia menyebutkan, harusnya setiap pelaporan ke aparat penegak hukum oleh DPRK Aceh Barat bisa dilakukan apabila ada pembahasan atau rapat di badan musyawarah dewan (banmus), dihadiri alat kelengkapan dewan, atau sekurang-kurangnya ada rapat dengan pimpinan dewan.
Namun kenyataannya, kata Kamaruddin, mekanisme tersebut tidak pernah dilakukan sehingga tiba-tiba ada pelaporan ke Polda Aceh oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat Ramli, sehingga pelaporan tersebut rancu dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Percuma duduk (kerja) di kantor dewan hampir 30 tahun tidak mengerti mekanisme DPRK Aceh Barat,” kata Kamaruddin menambahkan.
Ia menyebutkan, apabila seandainya ada masukan anggota dewan yang tidak diterima oleh banmus atau kelengkapan dewan, maka setiap anggota dewan dapat menyampaikan nya dalam pendapat fraksi.
Kalau juga tidak diterima lembaga atau anggota dewan lain, barulah anggota dewan melaporkan sendiri ke aparat penegak hukum secara personal dan bukan kelembagaan.
Kamaruddin mengatakan pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) tersebut sudah pernah disetujui DPRK Aceh Barat, dan telah dilakukan pembahasan melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) pada tahun 2023 lalu.
DPRK Aceh Barat juga sudah menyetujui bahwa PT MPM adalah investor yang akan mengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh selaku aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Kamaruddin mengatakan tidak semua isi pelaporan ke Polda Aceh yang disudutkan oleh pandangan anggota dewan, tidak sepenuhnya salah perusahaan (PT MPM) sebagai investor yang selama ini mengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.,
Menurutnya, pihak perusahaan sudah pernah meminta rekening penyetoran pungutan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan sampai saat ini rekening penyetoran yang diminta belum diberikan sehingga uang sebesar Rp200 juta belum bisa disetorkan ke kas daerah.
Baca juga: KPK tahan 15 pegawainya tersangka kasus pungli rutan, basmi tuntas
Pelaporan pungli Pelabuhan Jetty Meulaboh ke Polda Aceh tidak wakili DPRK
Minggu, 5 Mei 2024 9:14 WIB