Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pengguna narkoba yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kepolisian sejak beberapa bulan lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Senin, mengatakan, tersangka berinisial MA (30), ditangkap pada Minggu (23/2).

"Tersangka MA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Tersangka merupakan pengguna narkoba yang dilaporkan meresahkan masyarakat," kata Kompol Boby Putra.

Kompol Boby Putra menyebutkan MA merupakan tersangka narkoba yang masuk DPO karena melarikan diri dari sel Mapolresta Banda Aceh pada bulan puasa tahun lalu.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyergapan di rumah tersangka MA di Komplek Perumahan Cinta Kasih Blok II F, Gampong Neuheun.

"Pada saat itu, tersangka MA sedang bersama rekannya, AHS (21) dan RU. Saat penyergapan, rekannya berinisial RU berhasil melarikan diri karena sudah menguasai lokasi," kata Kompol Boby Putra.

Perwira menengah Polri itu mengungkapkan dari tersangka diamankan 5,97 gram sabu-sabu dan 0,54 gram ganja. Kedua jenis narkoba tersebut untuk digunakan tersangka.

Dari keterangan tersangka MA, barang terlarang tersebut dibelinya dari seseorang yang dipanggil dengan nama YOK dengan harga Rp700 ribu. Polisi menetapkan YOK dalam DPO.

"Tersangka MA bersama rekannya AHS ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Keduanya dijerat Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara," kata Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020