Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta pembangunan jalan di kawasan hutan lindung dihentikan karena berdampak pada perambahan kawasan hutan.

"Kami meminta pemerintah menghentikan pembangunan jalan dalam kawasan hutan lindung. Di Aceh ada dua ruas jalan yang dibangun dalam kawasan hutan lindung," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Selasa.

Dua ruas jalan nasional yang dibangun dalam kawasan hutan lindung tersebut yakni Jantho, Aceh Besar-Keumala, Pidie, dengan panjang 38,91 kilometer, serta Geumpang, Pidie-Pameu, Aceh Tengah, dengan panjang 59,6 kilometer.

Muhammad Nur menyebutkan sekitar 40 kilometer lebih di dua ruas jalan nasional tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Pembangunan jalan tersebut dikhawatirkan memicu perambahan kawasan hutan.

"Kawasan hutan lindung merupakan penyangga dan sumber air masyarakat. Jika jalan dibangun di kawasan hutan, maka akan menghilangkan fungsi kawasan hutan tersebut," kata Muhammad Nur.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh itu menyebutkan peruntukan hutan lindung diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan harus berpedoman pada sejumlah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Muhammad Nur.

Selain itu, sebut Muhammad Nur, penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang kehutanan.

Dalam qanun tersebut menyebutkan izin pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan dikeluarkan Gubernur Aceh setelah mendapat rekomendasi dari dinas terkait dan dilaporkan kepada DPR Aceh.

Pembangunan dua ruas jalan tersebut merupakan proyek nasional. Pemerintah Aceh memiliki kewajiban mempertahankan kawasan hutan lindung sebagai penyangga kehidupan masyarakat," kata Muhammad Nur.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020