Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Tarmizi menyatakan  salah satu perubahan tugas dan fungsi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama adalah memperluas basis perpajakan guna meningkatkan penerimaan pajak di provinsi setempat.

"Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi DJP yang dilakukan sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak," kata Tarmizi di KPP Pratama Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Dalam penjelasannya terkait perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama kepada awak media, Tarmizi mengatakan perubahan tersebut sudah dimulai sejak 1 maret 2020 di mana wajib pajak yang terdaftar pada KPP berpotensi akan ditangani oleh account representative baru.

Ia mengatakan penataan tersebut akan dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan, pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, pengabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan dan pengumpulan data di lapangan serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

"Artinya KPP Pratama akan fokus pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan," katanya.

Tarmizi yang turut didampingi Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Aceh, Rundy Satria Nugraha dan pejabat di lingkungan instansi tersebut mengatakan sebagai bagian dari pengawasan, para petugas nantinya juga akan melakukan kunjungan ke lapangan khususnya ke daerah sentra pertumbuhan ekonomi guna menghasilkan data yang lebih banyak dan berkualitas.

Menurut dia dalam menjalankan tugas di lapangan, pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas dan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Apa bila adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pegaduan yang tersedia seperti melalui email pegadauan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. seluruh pegadauan akan ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasian pelapor,"katanya.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020