Meulaboh (ANTARA Aceh) - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh melakukan sosialisasi tax amnesti kepada kepala daerah beserta seluruh pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Kepala Kantor KPP Pratama Meulaboh Indra Priyadi di Meulaboh, Jumat mengatakan, pihaknya sedang menggencarkan kegiatan tersebut demi tercapainya target tax amnesti secara nasional berkisar Rp165 triliun.
"Siapapun bisa dapat tax amnesti sampai batas waktu 31 Maret 2017, yang penting warga negara Indonesia, termasuk temuan kemarin itu ada 60-an perusahaan. Kalau mereka tax amnesti langsung kita stop pemeriksaanya, kalau tidak ya kita lanjut," tegasnya usai pertemuan dalam ruang Bupati Aceh Barat.
Indra menjelaskan, pihak yang mendapat pengampunan pajak maka hanya cukup membayar pokok karena sanksi telah dihapuskan, termasuk wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan mendapatkan kesempatan yang sama.
Untuk wilayah kerja mencakup barat dan selatan Aceh, KPP Pratama Meulaboh selama ini telah terjadi tunggakan senilai Rp22 miliar dan diharapkan selama program ini berlangsung akan mampu mencairkan dana tunggakan tersebut.
Demikian halnya tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak tahun lalu pihaknya juga tidak mencapai target, dari target Rp521 miliar hanya tercapai sekitar 74 persen lebih, faktor utama dipengaruhi ekonomi global.
"Kendalanya yang pertama karena harga komoditas turun, disinikan paling banyak sawit, saat harga sawit turun pembayaran pajak pasti turun, karena pembayaran pajak atas sawit itu nilainya satu persen dari total penjualannya," jelas Indra.
Lebih lanjut dijelaskan, pengaruh tekanan ekonomi global yang terjadi di Indonesia merupakan salah satu penyebab target serapan pajak kepatuhan pengusaha di wilayah kerja KPP Pratama Meulaboh tidak tercapai.
Karena itu momen tahun tax amnesti ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pengusaha yang bergelut di berbagai industri maupun perusahaan untuk melaksanakan wajib pajak sebagai warga negara yang baik.
Sebut Indra Priyadi, selama program ini berlangsung diharapkan pengusaha yang belum memiliki nomor pokok wajip pajak juga berhak mendapatkan tax amnesti sebelum melewati batas akhir pendaftaran hingga 31 Maret 2017.
"Harapan kita seperti itu, semua pihak kita ajak untuk mengikuti tax amnesti karena kesempatan ini tidak terulang lagi. Tidak usah takut soal ada tungakan lama, datang saja ke KPP Pratama," katanya menambahkan.