Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Aceh Jaya H Fahmi berjanji akan mengalihkan kepemilikan rumah transmigrasi lokal (translok) yang ada di Desa Gunong Meunasah Kecamatan Setia Bakti jika tidak ditempati.
Ia menyampaikan di Calang, Senin, rumah yang dicabut nantinya akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak dan mau tinggal serta mau bercocok taman di komplek translok tersebut.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya beri waktu 30 hari selesaikan rumah translok
"Segera akan kita tindak lanjuti arahan Bupati, sesuai arahan tetap akan kami cabut kepemilikan rumah bantuan translok yang tidak dihuni," kata Fahmi.
Fahmi menambahkan salah satu alasan para pemilik lama tidak tinggal di tempat tersebut dikarenakan sudah bercocok tanam di tempat yang lain.
Baca juga: Warga translok minta Pemkab Aceh Jaya cabut hak rumah yang tidak dihuni
"Alasan mereka sudah bercocok tanam di tempat lain, pada intinya mereka bercocok tanam di dua tempat," kata Fahmi.
Dirinya membantah terkait dugaan ada sebagian rumah bantuan translok tersebut dimiliki oleh para oknum pejabat.
"Tidak ada itu, bisa cek data kepemilikannya kepada kami, tidak ada satu pun pejabat yang pemilik rumah bantuan di lokasi translok itu semua atas nama masyarakat," kata Fahmi.
Fahmi menyampaikan sesuai dengan instruksi Bupati Aceh Jaya yang memberikan waktu 30 hari menyelesaikan persoalan translok dirinya mulai menjajakinya.
"Kami sudah mulai menjejakinya untuk mendata berapa jumlah rumah yang tidak dihuni, dan saya rasa cukup waktu 30 hari yang diberikan oleh pimpinan," kata Fahmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Ia menyampaikan di Calang, Senin, rumah yang dicabut nantinya akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak dan mau tinggal serta mau bercocok taman di komplek translok tersebut.
Baca juga: Bupati Aceh Jaya beri waktu 30 hari selesaikan rumah translok
"Segera akan kita tindak lanjuti arahan Bupati, sesuai arahan tetap akan kami cabut kepemilikan rumah bantuan translok yang tidak dihuni," kata Fahmi.
Fahmi menambahkan salah satu alasan para pemilik lama tidak tinggal di tempat tersebut dikarenakan sudah bercocok tanam di tempat yang lain.
Baca juga: Warga translok minta Pemkab Aceh Jaya cabut hak rumah yang tidak dihuni
"Alasan mereka sudah bercocok tanam di tempat lain, pada intinya mereka bercocok tanam di dua tempat," kata Fahmi.
Dirinya membantah terkait dugaan ada sebagian rumah bantuan translok tersebut dimiliki oleh para oknum pejabat.
"Tidak ada itu, bisa cek data kepemilikannya kepada kami, tidak ada satu pun pejabat yang pemilik rumah bantuan di lokasi translok itu semua atas nama masyarakat," kata Fahmi.
Fahmi menyampaikan sesuai dengan instruksi Bupati Aceh Jaya yang memberikan waktu 30 hari menyelesaikan persoalan translok dirinya mulai menjajakinya.
"Kami sudah mulai menjejakinya untuk mendata berapa jumlah rumah yang tidak dihuni, dan saya rasa cukup waktu 30 hari yang diberikan oleh pimpinan," kata Fahmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020