Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memvonis empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram dari Malaysia yang ditangkap oleh tim Bea Cukai Lhokseumawe di perairan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Keempat terdakwa yang menerima vonis adalah NK (50), NU (28) dan AS (38) warga Aceh Utara serta SA (44) warga Langsa.

Terdakwa AS dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar dan subsider enam bulan penjara. Pembacaan vonis terhadap AS dilakukan terpisah dari tiga terdakwa lainnya.

"Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Sulaiman SH MH di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin.

Sementara untuk ketiga terdakwa lainnya yakni NK dan NU divonis 13 tahun penjara serta SA 15 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp5 miliar dan Subsider enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fakhrillah mengatakan vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, pihaknya mengaku akan mempelajari lagi hasil putusan tersebut.

"Kita memiliki waktu seminggu untuk mempelajari hasil putusan dan mengambil sikap pikir-pikir dulu terkait pertimbangan majelis hakim terhadap putusan vonis tersebut," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Agung Setiawan menyebutkan bahwa hasil putusan vonis untuk keempat terdakwa tersebut akan berkoordinasi kembali dengan keempat terdakwa. Akan tetapi pihaknya masih mempertanyakan hasil vonis terhadap terdakwa AS.

"Kita masih mempertanyakan hasil vonis terhadap terdakwa AS, oleh karena itu kita mengambil sikap pikir-pikir. Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya, kita sudah menerima vonis tersebut dan klien kita juga sudah mengakui kesalahannya," katanya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa NK dan NU masing-masing 15 tahun penjara serta SA dengan tuntutan 17 tahun penjara.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020