Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dan mengamankan 26 tersangka narkoba dalam Operasi Antik I yang gelar sepanjang Februari hingga awal Maret 2020.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan 26 tersangka yang diamankan merupakan pemakai dan pengedar narkoba, baik sabu-sabu maupun sabu-sabu.

"Ke-26 tersangka tersebut berasal dari 23 perkara. Terdiri 18 perkara narkoba jenis sabu-sabu dan lima perkara ganja. Dari 26 tersangka tersebut seorang di antaranya wanita," kata Kapolresta.

Didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadhan, Kapolresta menyebutkan tersangka wanita diamankan dari Lapas Banda Aceh karena hendak menyelundupkan ganja ke suaminya yang sedang menjalani hukuman.

Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan dalam Operasi Antik I tersebut, kepolisian juga mengamankan dua kilogram ganja yang dibawa dalam tas oleh seorang pengendara sepeda motor saat razia lalu lintas.

"Si pengendara sepeda motornya sempat kabur, dan akhirnya ditangkap. Kasus seperti ini yang jarang terjadi dan mungkin yang pertama terjadi di Polresta Banda Aceh," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Selain itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh juga menangkap kembali dua tersangka narkoba yang kabur dari sel dalam Operasi Antik I tersebut.

"Pengungkapan kasus narkoba dengan 26 tersangka tersebut melebihi target, di mana target Operasi Antik I hanya tujuh tersangka. Para tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman lima hingga 14 tahun penjara," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020