Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menyatakan pihaknya belum bisa melunasi gaji ratusan paramedis non PNS karena klaim medis yang diajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak November 2019 lalu belum dibayarkan.

“Belum bisa dibayarkan gaji ratusan paramedis dan tenaga harian lepas (THL) karena kita belum menerima pembayaran klaim layanan medis dari BPJS Kesehatan belum kita terima,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dr HM Furqansyah di Meulaboh, Kamis.

Ia mengakui, klaim layanan medis yang sudah diajukan oleh manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh ke BPJS Kesehatan sudah sejak September 2019 lalu dan hingga kini uang tersebut belum diterima.

Bahkan klaim yang diajukan sejak November-Desember 2019 sampai saat ini juga belum bisa diproses karena pelunasan klaim layanan medis ke BPJS Kesehatan juga belum bisa diterima, mengingat klaim sebelumnya belum dicairkan.

Akibat banyaknya klaim layanan medis yang sudah diajukan ke BPJS Kesehatan, dr HM Furqansyah mengaku manajemen rumah sakit belum bisa melunasi upah jerih payah tenaga harian lepas (THL), dan jasa medis dokter hingga perawat karena pihaknya tidak memiliki uang.

“Bagaimana kami bisa bayar gaji sementara klaim layanan medis saja belum dibayar BPJS Kesehatan, kami berharap segera ada pembayaran klaim,” kata dr HM Furqansyah menambahkan.

Meski mengakui klaim layanan medis sudah selama enam bulan layanan sejak tahun 2019 lalu belum diterima, namun dr HM Furqansyah enggan menyebutkan perinciannya.

Pihaknya menegaskan ikut terdampak akibat belum lunasnya klaim layanan kesehatan yang sudah diajukan ke BPJS Kesehatan, selaku lembaga penyelenggara jaminan sosial.

Pasalnya, dampak dari belum dilunasi klaim layanan medis juga mengakibatkan sejumlah tenaga medis kerap melancarkan aksi protes dengan cara mogok kerja, sehingga membuat pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah ikut terganggu, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020