Pihak Polisi Sektor Kecamatan Tanah Luas jajaran Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh kembali meringkus tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian seekor kambing di daerah itu, sebelumnya mereka buron.

Ada enam orang yang diduga terlibat dalam pencurian ternak di Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas pada Minggu (8/3) sekitar pukul 03.15 WIB itu, tiga di antaranya ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Sementara tiga DPO yang diamankan terakhir ini berinisial I (18), MK (18) dan A (18), ketiganya warga Kecamatan Tanah Luas, mereka ditangkap pada Minggu (8/3) malam di lokasi berbeda.

Baca juga: Curi kambing tiga pemuda di Aceh Utara diciduk polisi

"DPO berinisial I (18) dan MK (18) ditangkap di tempat persembunyiannya di semak seberang sungai Krueng Pasee di Gampong Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, sementara A (18) dibekuk di rumahnya," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Yose Rizaldi di Lhoksukon, Selasa.

Selain tersangka, dari penangkapan terakhir ini turut diamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor dan sebuah pisau dapur.

Diberitakan sebelumnya tiga pemuda di Kabupaten Aceh Utara, Provinsin Aceh ditangkap pihak kepolisian setempat karena diduga terlibat dalam pencurian seekor kambing warga di daerah itu.

Dugaan pencurian tersebut berlangsung di Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, pada Minggu (8/3) sekitar pukul 03.15 WIB dan turut diamankan barang bukti berupa satu ekor kambing dan sebuah sepeda motor.

Sementara pemilik kambing diketahui bernama Sri Kamariah (55), warga Gampong Matang Mane.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020