Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mendukung program dan tugas Badan Reintregasi Aceh (BRA) setempat dalam upaya percepatan pemulihan hak-hak sipil para mantan GAM, tahanan politik (tapol), narapidana politik (napol), dan masyarakat yang terimbas konflik bersenjata di daerah itu.

Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah Aulia Putra mengatakan pemerintah akan melakukan kajian untuk mencari solusi hukum terkait persoalan adminsitrasi pemerintahan dalam upaya mendukung percepatan tugas BRA.

"Yang kita maksud adalah untuk menyiasati keadaan saat ini dengan melakukan diskresi atau solusi hukum, karena ini persoalan administrasi pemerintahan. Dalam artian kita tetap maju tetapi tidak berbenturan dengan aturan hukum. Yang tidak tahu kita konsultasikan," katanya saat pertemuan dengan pihak BRA dan Bupati Aceh Tengah di Tekengon, Selasa.

Dia menyebutkan satuan pelaksana BRA di kabupaten setempat telah terbentuk, namun belum memiliki legalitas hukum. Maka untuk anggarannya selama ini melalui dinas sosial setempat. 

"Karena lembaga ini kan sudah terbentuk, kemudian kan harus difasilitasi oleh sekretariat, ada PNS dan non PNS, inilah yang harus dilakukan percepatan. Karena kalau tidak, otomatis pekerjaan akan stagnan," katanya.

Menurut dia, dalam pertemuan dengan pihak BRA, yang juga ikut dihadiri Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar tersebut juga merumuskan langkah-langkah yang perlu dilakukan satuan pelaksana BRA di Aceh Tengah ke depannya.

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Masyarakat Korban Konflik BRA Provinsi Aceh Adriansyah Sunos mengatakan sejak perjanjian perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki 15 Agustus 2005 silam hingga sekarang, persoalan pemulihan hak sipil mantan kombatan, tapol napol, dan masyarakat imbas konflik di Aceh belum terselesaikan.

Menurut dia kehadiran BRA di setiap kabupaten/kota di Aceh dinilai penting untuk menuntaskan persoalan tersebut. Namun hingga kini ini baru lima kabupaten yang mendukung program tersebut, salah satunya Aceh Tengah.

"BRA kabupaten yang sudah terbentuk seperti di Aceh Timur, bahkan Pidie Jaya sejak dari awal mereka memberikan dana hibah, operasional, dan mereka sudah menjalankan implementasi MoU. Jadi untuk kabupaten lain juga kita harapkan serius menyikapi kehadiran BRA ini kembali," katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Kebijakan dan Kajian Strategis Satuan Pelaksana BRA Kabupaten Aceh Tengah Supriyadi mengatakan bahwa nantinya kerja-kerja BRA setempt akan dituntut untuk melakukan pemulihan terhadap hak-hak sipil para mantan kombatan GAM, tapol napol, dan masyarakat imbas konflik.

"Yaitu hak mendapatkan ekonomi yang layak, hak mendapatkan pekerjaan yang layak, hak mendapatkan pendidikan yang layak, hak ikut berpartisipasi dalam politik, dan banyak hak-hak sipil lainnya yang harus dipenuhi," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020