Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang guru karena diduga terlibat penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka berinisial P ditangkap pada 10 Maret lalu.
"Tersangka P seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Tersangka ditangkap atas laporan korban Suyono atas penipuan yang diduga dialami," kata AKP M Taufiq.
Kasus ini berawal pada Juli 2015, kata AKP M Taufiq, korban Suyono berkeinginan memasukkan anak kandungnya sebagai CNPS. Maksud tersebut disampaikan kepada temannya bernama Suhendri.
Oleh Suhendri, korban Suyono dikenalkan dengan tersangka P. Lalu, korban menyampaikan maksudnya dan mendapat respons dari tersangka. Keduanya saling berkomunikasi melalui telepon genggam dan media sosial.
Tersangka P menjanjikan korban bisa mengurus kelulusan anaknya sebagai CPNS di Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka pun meminta sejumlah uang kepada korban
"Lalu, korban menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer rekening bank. Total uang ditransfer korban mencapai Rp63,6 juta," kata AKP M Taufiq menyebutkan.
Berdasarkan pengakuan tersangka P, uang tersebut tidak digunakannya untuk mengurus kelulusan CPNS seperti yang dijanjikan. Uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.
"Korban baru melapor kasus ini pada Desember 2019. Anak hingga kini tidak mendapat pekerjaan. Tersangka P dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata AKP M Taufiq.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka berinisial P ditangkap pada 10 Maret lalu.
"Tersangka P seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Tersangka ditangkap atas laporan korban Suyono atas penipuan yang diduga dialami," kata AKP M Taufiq.
Kasus ini berawal pada Juli 2015, kata AKP M Taufiq, korban Suyono berkeinginan memasukkan anak kandungnya sebagai CNPS. Maksud tersebut disampaikan kepada temannya bernama Suhendri.
Oleh Suhendri, korban Suyono dikenalkan dengan tersangka P. Lalu, korban menyampaikan maksudnya dan mendapat respons dari tersangka. Keduanya saling berkomunikasi melalui telepon genggam dan media sosial.
Tersangka P menjanjikan korban bisa mengurus kelulusan anaknya sebagai CPNS di Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka pun meminta sejumlah uang kepada korban
"Lalu, korban menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer rekening bank. Total uang ditransfer korban mencapai Rp63,6 juta," kata AKP M Taufiq menyebutkan.
Berdasarkan pengakuan tersangka P, uang tersebut tidak digunakannya untuk mengurus kelulusan CPNS seperti yang dijanjikan. Uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.
"Korban baru melapor kasus ini pada Desember 2019. Anak hingga kini tidak mendapat pekerjaan. Tersangka P dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata AKP M Taufiq.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020