Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, memeriksa sebanyak 30 kepala desa dan bendahara desa dalam mengusut tindak pidana korupsi bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding dengan nilai mencapai Rp1 miliar.
"Ada sebanyak 30 kepala desa dan bendahara desa yang diperiksa serta dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan bimtek dan studi banding ke Jawa Timur dan Bali," kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis.
Ia menyebutkan kepala desa dan bendahara desa yang diperiksa terkait berasal dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Baca juga: Kejari Bireuen bentuk 18 desa siaga antikorupsi sepanjang 2024
Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, para keuchik atau kepala desa dan bendahara desa diminta menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran studi banding dan bimtek sebesar Rp17,8 juta.
Penyidikan dugaan korupsi tersebut berawal ketika Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya pada 2024 melaksanakan studi banding dan bimtek ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur serta ke Desa Panglipuran, Provinsi Bali.
Munawal menyebutkan tim penyelidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menemukan ada perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara dari kegiatan tersebut.
Perbuatan melawan hukum tersebut di antaranya melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
"Selain para kepala desa bendahara desa, penyidik juga segera memanggil pihak terkait lainnya dalam kegiatan studi banding dan bimtek tersebut. Pemeriksaan tersebut untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tersebut," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen tuntut tujuh terdakwa dengan pidana hukuman mati sepanjang 2024