Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh membatasi pengunjung sidang hingga batas waktu belum ditentukan guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Humas PN Banda Aceh Sadri di Banda Aceh, Selasa, pembatasan pengunjung sidang tersebut berdasarkan instruksi Ketua PN Banda Aceh menyikapi upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19.

"Pembatasan pengunjung sidang sebagai upaya Pengadilan Negeri Banda Aceh mencegah penyebaran virus corona. Kami berharap masyarakat memakluminya," kata Sadri.

Sadri mengatakan jika memang pengunjung tetap ingin menghadiri persidangan, maka posisi duduk harus berjarak. Petugas pengadilan sudah memberi tanda di tempat mana yang boleh diduduki maupun tidak.

"Di kursi ruangan sidang sudah diberi tanda silang merah. Yang tanda silang tidak boleh diduduki. Jarak posisi duduk antara satu pengunjung dengan pengunjung lain sekitar satu meter," kata Sadri.

Selain di ruangan sidang, kursi-kursi di kompleks Pengadilan Negeri Banda Aceh juga diberi tanda silang merah. Tanda silang tersebut batas tempat duduk antara satu pengunjung dengan pengunjung lain.

Selain tanda silang tersebut, pihak PN Banda Aceh juga menempelkan pengumuman di setiap pintu ruang sidang pengadilan negeri kelas IIA tersebut.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan pihak diperkenankan masuk di antara yang berkaitan langsung dengan perkara, petugas keamanan, dan wartawan.

Kemudian, mereka yang tidak diperkenankan masuk ruang sidang apabila mengalami gejala klinis seperti flu, batuk, demam, dan sakit tenggorokan. Serta keluarga terdakwa juga tidak diperkenankan masuk ruangan sidang.

"Sebelum penerapan pembatasan kunjungan ini, kami sudah menyosialisasi kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat mengerti bahwa ini semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona yang kini sedang mewabah," kata Sadri.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020