Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh mengamankan dua orang PNS yang sedang duduk di warung kopi dalam operasi penertiban terhadap ASN yang tetap nekat duduk di Warung Kopi, baik di jam dinas maupun di luar jam dinas. 

“Sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Aceh nomor 800/5250 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh, maka kita menggelar operasi ini. Dua orang PNS yang sedang nongkrong di salah satu Warkop di kawasan Lampaseh tadi langsung kita gelandang ke Kantor Satpol PP-WH Aceh, selanjutnya kita laporkan ke Kepala Dinas terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh,” kata Kasatpol PP-WH Aceh, Jalaluddin di Banda Aceh.

Ia mengatakan pihaknya juga terus melakukan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Diseas (Covid) 19 dan penertiban terhadap ASN yang tidak mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Aceh.


Kepala BKA Iskandar AP, dalam laporannya via video conference kepada Plt Gubernur Aceh menegaskan, bahwa kepada kedua PNS ini akan diberikan sanksi, yaitu pemotongan Tunjangan Prestasi kerja 100 persen.

“Dalam Rapat Pimpinan via video conference dengan pak Plt Gubernur tadi sudah kita laporkan terkait penegakan disiplin kepada dua orang PNS yang terjaring razia Satpol PP-WH Aceh. Segala proses administrasi dan Berita Acara terkait kebijakan ini juga akan kita serahkan kepada Kepala Dinas tempat kedua ASN ini mengabdi,” kata Iskandar.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengimbau agar seluruh ASN, baik PNS maupun tenaga kontrak agar mengindahkan instruksi Plt Gubernur Aceh terkait dengan upaya menegakkan disiplin dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Serambi Mekah.

“Kita tentu berharap tindakan tegas yang diberikan kepada dua orang PNS yang terjaring razia Satpol PP-WH Aceh, dapat menjadi pelajaran bagi yang lain. Semoga ini menjadi kasus pertama dan terakhir. Pimpinan kita berulang kali menegaskan, bahwa kedisiplinan adalah salah satu faktor yang mampu menekan penyebaran COVID-19. Sebagai aparatur, maka kita harus menjadi contoh bagi masyarakat,” kata Iswanto.

Kepada para ASN, Iswanto juga mengingatkan, bahwa sesuai arahan Plt Gubernur pada rapat pimpinan dengan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh yang di gelar melalui video conference, seluruh SKPA diinstruksikan agar tidak melakukan perjalanan keluar provinsi.

“Pak Plt Gubernur menginstruksikan agar seluruh ASN tidak melakukan perjalanan keluar Aceh. Sedangkan perjalanan antar kabupaten dan kota di Aceh harus diminimalisir. Jika harus melaksanakan perjalanan ke kabupaten kota di Aceh, maka harus mendapatkan izin pimpinan atau atasan langsung,” kata Muhammad Iswanto

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020