Pengurus Besar Persatuan Panahan Indonesia (PB Perpani) menghentikan atau menunda seluruh kegiatan panahan yang dapat mengumpulkan orang banyak untuk sementara waktu sampai batas waktu ditentukan pemerintah.

Sekretaris Jenderal PB Perpani Nyak Amir di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penundaan kegiatan tersebut mengikuti kebijakan pemerintah yang saat ini fokus menangani pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-29

"Apabila kegiatan panahan tidak bisa ditunda dan mendesak harus segera dilaksanakan, agar dalam pelaksanaannya mengikuti protokol yang telah ditentukan," kata Nyak Amir.

Menurut Nyak Amir yang juga Ketua Umum Pengurus Provinsi Perpani Aceh, protokol pelaksanaan dengan menerapkan jarak antara satu orang dengan orang lain atau social distancing.

"Untuk kegiatan Sekretariat PB Perpani Sementara waktu dilakukan dengan komunikasi secara daring online, tidak bertatap muka. Semua pekerjaan dilakukan oleh pengurus maupun staf di rumah," kata Nyak Amir.

Nyak Amir menjelaskan penghentian sementara kegiatan panahan dan lainnya tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan RI tentang protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan COVID-19.

Selain itu, juga mengacu pada  surat edaran Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tentang protokol kewaspadaan pencegahan penyebaran COVID-19 kegiatan keolahragaan.

"Saya mengajak semua mematuhi protokol tersebut dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 yang kini gencar dilakukan pemerintah," kata Nyak Amir.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020