Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Saifuddin di Banda Aceh Rabu mengatakan kerja dari rumah tersebut akan dimulai pada Kamis (26/3) hingga Selasa (31/3). Seluruh pegawai tidak diperkenankan ke luar rumah selama imbauan itu berlaku.

"Semua ASN harus berada di rumah di saat jam kerja. Mereka harus dapat dihubungi serta tetap berkoordinasi dengan pimpinan melalui media komunikasi," katanya.

Dia menjelaskan awalnya Kanwil Kemenag Aceh berencana menerapkan sistem kerja bergiliran bagi ASN. Namun edaran terbaru Kemenag RI memerintahkan untuk seluruh ASN bekerja di rumah masing-masing.

Keputusan itu berdasarkan edaran Kementerian Agama RI Nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan dari surat edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Menurut dia, bekerja dari rumah dianggap sama seperti bekerja di kantor. Karena itu ASN Kanwil Kemenag Aceh diharapkan betul-betul berdiam diri di rumah, menunggu perintah pekerjaan dan tidak boleh ke luar rumah.

"Hak pegawai tetap sama. Oleh karena itu kita minta para ASN bekerja secara maksimal walaupun dari rumah," katanya.

Disamping itu, sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19, Kanwil Kemenag Aceh juga melakukan penyemprotan cairan desinfektan ke seluruh bagian kantor, terutama yang kerap dipegang oleh para pegawai.

"Cairan yang disemprotkan adalah cairan khusus untuk mencegah penyebaran virus corona. Dengan adanya penyemprotan desinfektan ini semoga dapat memutus rantai penyebaran virus corona di sekitar kita," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020