Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Zaenal Abidin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan masih mempertimbangkan menyeret ke ranah hukum seorang pimpinan DPRA terkait tudingan seluruh wakil rakyat di lembaga ini berlomba-lomba ke luar daerah.

Sehingga sebanyak 81 orang wakil rakyat di lembaga legislatif Provinsi Aceh tersebut dinyatakan berstatus sebagai orang dalam pengawasan (ODP), seperti yang diterbitkan oleh sebuah media lokal terbitan Aceh.

“Kita sangat menyesalkan pernyataan Wakil Ketua DPR Aceh (berinisial DL) yang menyatakan semua anggota dewan berlomba-lomba ke luar daerah sejak Januari-Maret 2020, saat kondisi Indonesia sudah ada COVID-19, ” kata Zaenal Abidin dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Jumat petang.

Padahal, kata dia, sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2020 ia berada di Aceh, dan sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan dinas luar daerah seperti yang dituduhkan.

Untuk membuktikan kata-katanya, tersebut, Zaenal Abidin juga mengirimkan salinan surat yang diterbitkan oleh Sekretariat DPR Aceh yang ditandatangani oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRA, Rizal Fahlevi yang diterbitkan di Banda Aceh, pada tanggal 27 Maret 2020.

Atas dasar persoalan tersebut, ia memita salah satu pimpinan DPRA untuk menarik kembali menarik pernyataan seperti yang disiarkan oleh sebuah media massa, yang menyatakan 81 orang anggota DPRA pergi keluar daerah sehingga berstatus orang dalam pantauan (ODP).

“Jika tidak ada klarifikasi, saya akan pertimbangkan (menempuh) jalur hukum,” kata Zaenal menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020