Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat kini sedang menyiapkan sidang secara daring (online) untuk menyidangkan sejumlah perkara hukum tanpa harus menghadirkan banyak orang di ruang persidangan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah sebaran virus corona (COVID-19) yang kini menjadi pandemi di seluruh dunia.
“Saat ini sedang kita persiapkan (sidang online),” kata Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Zulfadly MH di Meulaboh, Jumat (27/3) petang.
Menurutnya, persidangan yang akan dilakukan secara daring tersebut saat ini sedang disiapkan teknis pelaksanaannya.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan setempat, terkait mekanisme persidangan yang akan digelar secara online tersebut.
Zulfadly juga mengatakan persidangan secara daring tersebut dijadwalkan secara perdana akan dilakukan pada tanggal 6 April 2020 mendatang, setelah semua tahapan persiapan tuntas dilakukan.
“Efektifnya kami sidangkan (secara online) tanggal 6 April,” kata Zulfadly menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Hal ini dilakukan untuk mencegah sebaran virus corona (COVID-19) yang kini menjadi pandemi di seluruh dunia.
“Saat ini sedang kita persiapkan (sidang online),” kata Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Zulfadly MH di Meulaboh, Jumat (27/3) petang.
Menurutnya, persidangan yang akan dilakukan secara daring tersebut saat ini sedang disiapkan teknis pelaksanaannya.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan setempat, terkait mekanisme persidangan yang akan digelar secara online tersebut.
Zulfadly juga mengatakan persidangan secara daring tersebut dijadwalkan secara perdana akan dilakukan pada tanggal 6 April 2020 mendatang, setelah semua tahapan persiapan tuntas dilakukan.
“Efektifnya kami sidangkan (secara online) tanggal 6 April,” kata Zulfadly menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020