Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebanyak 61 tenaga medis di daerah itu telah terpapar virus corona atau COVID-19 yang tersebar di 26 rumah sakit.
"Per 28 Maret 2020 jumlah kasus di Jakarta yang positif COVID-19 menjadi 603 kasus dengan 62 orang meninggal dunia," kata Anies di Jakarta, Sabtu.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah setempat akan melakukan berbagai langkah antisipasi termasuk memperpanjang status tanggap darurat.
Awalnya, ujar dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa tanggap darurat hingga 5 April namun melihat kondisi saat ini diperpanjang hingga 19 April 2020.
Artinya, katanya, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil akan terus bekerja di rumah.
Selain itu, Anies mengatakan penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar.
"Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," kata dia.
Ia juga kembali meminta masyarakat di ibu kota untuk tidak meninggalkan atau keluar dari daerah itu terkait pandemi COVID-19 saat ini.
"Pesan ini sesungguhnya sudah disampaikan berkali-kali. Kami minta masyarakat Jakarta tidak meninggalkan Jakarta khususnya ke kampung halaman," ujar dia.
Apalagi, jika masyarakat bersangkutan yang ingin pulang kampung tersebut berstatus sebagai orang dalam pemantauan (OPD) sehingga kemungkinan terburuk makin besar.
Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto pada Jumat (27/3) mencatat terdapat 598 pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta.
Angka penularan ini merupakan yang tertinggi dari 28 provinsi di Tanah Air yang telah mengonfirmasi adanya kasus positif COVID-19. Selain data tersebut tercatat 31 pasien sembuh. Kemudian 51 pasien meninggal dunia di Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Per 28 Maret 2020 jumlah kasus di Jakarta yang positif COVID-19 menjadi 603 kasus dengan 62 orang meninggal dunia," kata Anies di Jakarta, Sabtu.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah setempat akan melakukan berbagai langkah antisipasi termasuk memperpanjang status tanggap darurat.
Awalnya, ujar dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa tanggap darurat hingga 5 April namun melihat kondisi saat ini diperpanjang hingga 19 April 2020.
Artinya, katanya, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil akan terus bekerja di rumah.
Selain itu, Anies mengatakan penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar.
"Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," kata dia.
Ia juga kembali meminta masyarakat di ibu kota untuk tidak meninggalkan atau keluar dari daerah itu terkait pandemi COVID-19 saat ini.
"Pesan ini sesungguhnya sudah disampaikan berkali-kali. Kami minta masyarakat Jakarta tidak meninggalkan Jakarta khususnya ke kampung halaman," ujar dia.
Apalagi, jika masyarakat bersangkutan yang ingin pulang kampung tersebut berstatus sebagai orang dalam pemantauan (OPD) sehingga kemungkinan terburuk makin besar.
Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto pada Jumat (27/3) mencatat terdapat 598 pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta.
Angka penularan ini merupakan yang tertinggi dari 28 provinsi di Tanah Air yang telah mengonfirmasi adanya kasus positif COVID-19. Selain data tersebut tercatat 31 pasien sembuh. Kemudian 51 pasien meninggal dunia di Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020