Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Zaenal Abidin mengingatkan Pemerintah Aceh untuk dapat memastikan ketersediaan Sembako sebesar Rp200 ribu harus sampai ke masyarakat, yang terkena dampak ekonomi sosial akibat wabah corona (COVID-19) adan pemberlakuan jam malam selama dua bulan ke depan.

Ada pun jenis sembako senilai Rp200 ribu yang akan diberikan nantinya tersebut terdiri dari beras, mi instan, sarden, minyak goreng (minyak makan), serta gula.

Hal tersebut sesuai dengan surat Gubernur Aceh Nomor: 440/5458, Tanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Aceh, Perihal Mengaktifkan Posko dan Kegiatan Pencegahan COVID-19.

“Sembako senilai Rp200 ribu per warga ini sangat penting kami sampaikan, mengingat banyaknya masyarakat di Provinsi Aceh yang mencari rezeki di malam hari,” kata Zaenal Abidin, Senin.

Pemberian sembako tersebut, kata dia,  dan juga untuk menjaga rasa tenang masyarakat kecil yang terkena dampak ekonomi sosial akibat pemberlakukan kebijakan jam malam, untuk mencegah sebaran pandemi virus corona di Aceh.

Apalagi, kata dia, pemberlakuan jam malam di Provinsi Aceh diberlakukan selama lebih kurang dua bulan kedepan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengikuti anjuran pemerintah agar penularan COVID-19 dapat kita hindarkan,” kata Zaenal Abidin menuturkan.

Disisi lain, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh ini juga mendukung sepenuhnya maklumat bersama Forkopimda Aceh yang sudah memberlakukan jam malam di Aceh, yang dimulai sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, sejak Pukul 20.30 WIB sampai dengan Pukul 05.30 WIB.

Hal ini juga sebagai antisipasi memutus mata rantai penularan COVID-19 di Aceh serta untuk kebaikan masyarakat di daerah dengan sebutan ‘Serambi Mekkah’ tersebut.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020