Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP/WH, dan petugas perhubungan masih menemukan sejumlah pedagang di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, yang berjualan pada malam hari setelah pemberlakuan jam malam ditetapkan, Senin (30/3).

“Sejauh ini masih ditemukan pedagang yang berjualan pada malam hari, padahal sudah ada pemberlakuan jam malam, agar tidak ada warga yang berkeliaran diatas pukul 20.30 WIB,” kata Juru Bicara Pemkab Aceh Barat, Amril Nuthihar di Meulaboh, Senin malam.

Baca juga: Forkopimda Aceh berlakukan jam malam cegah penyebaran corona

Meski pun demikian, petugas berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mulai besok malam tidak lagi beraktivitas, setelah jam malam berlaku sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB pagi.

Selain itu, tim juga turut menertibkan sejumlah pedagang ikan segar di kawasan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Panggong, Meulaboh.

Baca juga: Mulai malam ini, Aceh Barat berlakukan jam malam, warga dilarang berkeliaran

Di lokasi ini petugas juga memberikan nasihat agar sementara waktu masyarakat tidak berjualan pada malam hari, selama pemberlakuan jam malam berlangsung. 

Mendengar nasihat tersebut, pedagang akhirnya menuruti permintaan petugas dan bersedia mematuhi aturan agar tidak berjualan setelah waktu jam malam berlaku.

“Pemberlakuan jam malam ini menindaklanjuti intruksi Gubernur Aceh bersama Forkompimda, yang memberlakukan jam malam agar tidak ada masyarakat Aceh yang terpapar corona,” kata Amril Nuthihar menegaskan.

Pihaknya bersama unsur Forkompimda dan pihak berwenang lainnya akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin untuk memastikan masyarakat mematuhi imbauan yang sudah berlaku sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020