Bupati Aceh Jaya memerintahkan seluruh Keuchik untuk menganggarkan dana desa (DD) tahun 2020 untuk pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di desanya masing-masing, Rabu (1/4).

Perintah yang tertuang dalam surat edaran yang ditandatangi oleh Bupati Aceh Jaya T Irfan TB dengan nomor 412.21478/2020 tentang
Penggunaan Dana Gampong tahun 2020 untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Pencegahan COVID-19 dan DAN Gampong Tanggap / Siaga
COVID-19 dalam Kabupaten Aceh Jaya yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2020.

Poin E dalam Surat Ederan (SE) tersebut dijelaskan tentang mekanisme penggunaan Dana Gampong Tahun 2020 untuk PKTD,
Pencegahan COVID-19 dan Gampong Tanggap/Siaga COVID-19, yakni 

1. Gampong yang APBG Tahun Anggaran 2020 belum selesai, harus memaksimalkan pola PKTD pada kegiatan di bidang Pelaksanaan
Pembangunan Gampong dan anggaran kegiatan Gampong Tanggap/Siaga COVID-19 pada bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Gampong yaitu sub bidang Keadaan mendesak.

2. Gampong yang APBG Tahun Anggaran 2020 telah selesai namun anggaran untuk pola pelaksanaan PKTD, Pencegahan COVID-19 dan Gampong Tanggap/Siaga COVID-19 belum tersedia atau belum mencukupi, harus
segera melakukan Perubahan APBG.

3. Anggaran kegiatan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Gampong bersumber dari dana Gampong digunakan antara lain untuk penyediaan masker, pengukur suhu tubuh, cairan pembersih
tangan, cairan antiseptik, dan bantuan bahan makanan bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan diisolasi, antara lain beras, telur, minyak goreng, mi instan, dan gula.

4. Pengalokasian dana desa untuk pencegahan COVID-19 dan Gampong Tanggap/Siaga COVID-19 ditetapkan minimal Rp30 juta dan maksimal Rp100 juta sesuai dengan kebutuhan masing-masing gampong.

5. Dalam hal pelaksanaan Perubahan APBG, Pemerintah Gampong tetap mempedomani ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan upaya masyarakat dalam melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 di desa dengan memantau pergerakan masyarakat melalui: 

1. Pencatatan tamu yang masuk ke gampong. 
2. Pencatatan keluar masuknya warga masyarakat gampong ke daerah luar Kabupaten Aceh Jaya. 
3. Pendataan masyarakat gampong yang baru datang dari rantau, baik luar maupun dalam negeri, dan 
4. Pemantauan perkembangan ODP dan pasien dalam pantauan (PDP) COVID-19.


 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020