Calang (ANTARA) - Pejabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Nurdin menyatakan pihaknya sudah mengajukan permintaan pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya dapat dibantu menurunkan statusnya dari Hutan Produksi menjadi Hak Pengelolaan (HPL).
“Pengajuan tersebut kita lakukan agar dapat segera direstribusikan kepada para penerima manfaat,” kata Pj Bupati Aceh Jaya, Sabtu.
Ia menjelaskan Pemkab Aceh Jaya terus berusaha untuk meminta dukungan agar status lahan yang diminta segera diturunkan dari hutan produksi menjadi Hak Pengelola (HPL).
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berkomitmen menindaklanjuti poin-poin yang sudah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki berupa pengadaan lahan bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) serta korban konflik di kabupaten tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga sedang melakukan program redirestribusi lahan untuk masyarakat miskin ekstrim, jadi di dalamnya juga termasuk eks kombatan, tapol napol dan korban konflik yang belum mendapatkan lahan sehingga nanti semua masuk di dalam redirestribusi bagi masyarakat.
Nurdin menambahkan, para kombatan yang tergabung di dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) agar tidak perlu memikirkan anggaran untuk pengukuran lahan tahap kedua karena hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Saya sudah menyampaikan kepada teman-teman tidak usah memikirkan tentang anggaran, itu tugas kami untuk menyelesaikannya, saya akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN, dengan semua pihak terkait untuk percepatan itu,"katanya.
Nurdin juga memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mendukung penuh terhadap pengadaan lahan Kombatan sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang.