Sebuah kapal cargo pengangkut tiang pancang milik PLTU Nagan Raya terlihat sudah beberapa hari berlabuh di tengah laut  Kabupaten Aceh Jaya karena tidak diizinkan bersandar di Pelabuhan Calang.

"Benar kapal tersebut sudab lima hari di tengah laut Calang, karena belum ada izin bersandar itu juga sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Jaya," kata Azwana Amru Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pelabuhan Calang, Jumat (3/4).

Baca juga: Syahbandar tidak izinkan kapal kargo China bersandar di Pelabuhan Calang

Ia menyampaikan pihak kapal memang sangat berkeinginan untuk sandar sehingga mereka mencari cara agar bisa sandar.

"Di tengah kasus COVID-19 ini kita tidak bisa ambil kebijakan, dalam hal ini kebijakan hanya ada di Kepala Daerah yaitu Bupati," kata Amru.

Baca juga: Pelabuhan Calang diminta tunda kedatangan kapal asing

Ia menuturkan untuk saat ini pihaknya mengikuti edaran dari Bupati Aceh Jaya sesuai dengan surat edaran kepala daerah, meskipun dari Kemenhub tidak ada pelarangan.

"Namun ada edaran dari Kemenhub untuk dapat mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal penanganan COVID-19, kalau memang tidak bersandar kapal tersebut salah satu penanganan COVID-19 maka akan kita dukung," kata Amru.

Amru menuturkan pihak kapal bahkan sudah menyurati pihaknya prihal meminta izin sandar dan tembusannya kepada Bupati Aceh Jaya dan Forkopimda.

"Kapal tersebut saat ini memang dalam pantauan semua pihak, baik Bea Cukai, pelabuhan dan TNI/Polri dan akan segera di periksa oleh pihak KKP, karena kalau sudah masuk Indonesia pemeriksaan tetap sesuai dengan SOP," kata Amru.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020