Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh melalui Dinas Peternakan (Disnak) Aceh bakal menyiapkan sekitar 20 ekor sapi Aceh sebagai ujicoba untuk pemurnian dan pemuliaan plasma nutfah ternak lokal tersebut di Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar.
"Rencananya kita uji coba dulu sekitar 20 sapi Aceh betina tahun ini," kata Kepala Disnak Aceh Zalsufran, di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, Disnak Aceh telah memilih dan menetapkan Pulo Aceh sebagai sentra atau pusat pemurnian dan pemuliaan tanaman plasma nutfah sapi Aceh.
Kecamatan Pulo Aceh sendiri memiliki dua pulau yaitu pulau Breuh dan pulau Nasi. Nantinya di sana bakal dibebaskan dari segala jenis sapi yang non ras sapi Aceh. Artinya, hanya jenis sapi tersebut yang dibolehkan untuk dipelihara atau dikembangbiakkan di sana.
Sejauh ini, kata Zalsufran, untuk sapinya sendiri sejauh ini belum tersedia, karena masih dalam proses mengingat baru memasuki tahun anggaran yang baru, serta sedang diselesaikan beberapa mekanismenya.
"Kita tunggu sapinya, karena ini anggaran baru, mekanismenya sedang kita tuntaskan. Jangan sampai kita salah tindakan," ujarnya.
Baca: Aceh Besar targetkan populasi sapi sebanyak 86.658 ekor
Tetapi, lanjut dia, secara umum masyarakat di Kecamatan Pulo Aceh sudah bersedia kalau wilayah mereka hanya memelihara sapi Aceh saja.
"Masyarakat di Pulo Aceh Alhamdulillah sudah siap dan bersedia. Maka dari itu, untuk uji coba nanti juga akan kita lihat dulu kemampuan di sana," kata Zalsufran.
Sebelumnya, Zalsufran juga menjelaskan bahwa upaya pemurnian sapi Aceh dibutuhkan untuk menjaga keaslian atau orisinalitas ras nya. Kemudian, agar gen sapi Aceh itu tidak bercampur dengan gen sapi jenis lain seperti sapi Bali, Brahman, atau Limosin.
Kata dia, sapi Aceh memiliki keunggulan, baik dari segi reproduksi yang cepat, tahan terhadap penyakit, maupun kemampuannya beradaptasi dengan kondisi pakan yang kurang bagus.
Untuk memastikan dan menjamin kualitas dan keaslian genetik rumpun sapi Aceh hingga akhir zaman, maka pemurnian plasma nutfah tersebut merupakan salah satu langkah strategis yang mereka tempuh.
Sebagai informasi, rumpun sapi Aceh telah ditetapkan sebagai rumpun sapi lokal dengan sebaran asli geografis di Aceh melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 2907/Kpts/OT.140/6/2011.
Serta, juga telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 2013 dan sudah mengalami revisi sebanyak dua kali, yaitu pada 2020 dan terakhir dengan SNI bibit sapi potong Aceh pada 2022.
Baca: 90 persen sapi terinfeksi PMK di Aceh Timur sudah sembuh