Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur meminta warga tidak takut atau khawatir tertular penyakit dari jenazah positif COVID-19 saat pemakaman di wilayah setempat, karena mayat tersebut sudah diperlakukan sesuai protokol kesehatan.
Koordinator Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Febria Rachmanita, di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya meminta masyarakat supaya bisa menerima jenazah tersebut karena mayat itu sudah diperlakukan sesuai protokolnya.
"Kami berharap masyarakat tidak perlu takut dengan adanya jenazah itu," kata Feny, sapaan Febria Rachmanita.
Menurut Feny, sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemulasaran jenazah pasien COVID-19 itu hanya boleh dilakukan oleh rumah sakit sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI.
Selain itu, lanjut dia, jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
"Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Jenazah itu juga harus segera disemayamkan tidak lebih dari 4 jam," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim dr. Joni Wahyuhadi mengatakan setiap virus hanya bisa hidup dengan cara menumpang pada sel manusia.
"Maka ketika pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal dunia, virus yang ada di dalam tubuhnya ikut mati," katanya.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya itu menjelaskan, memang terhadap pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia, ada pedoman khusus atau prosedur tetap (protap) untuk mengkremasinya, yaitu jenazah dimasukkan di dalam kantong plastik.
"Harus dimasukkan ke dalam kantong plastik karena tidak boleh ada cairan yang keluar dari tubuh pasien COVID-19 yang meninggal dunia," ujarnya.
Joni memastikan plastik yang membungkus jenazah pasien juga telah disemprot disinfektan. Setelah itu jenazah yang telah dikremasi menurut pedoman tersebut diantar ke tempat peristirahatannya yang terakhir menggunakan mobil ambulans.
"Sebenarnya kalau pedoman kremasi ini dijalankan tidak ada masalah bagi orang lain seperti keluarga atau para tetangganya turut mengantar ke pemakaman," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Koordinator Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Febria Rachmanita, di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya meminta masyarakat supaya bisa menerima jenazah tersebut karena mayat itu sudah diperlakukan sesuai protokolnya.
"Kami berharap masyarakat tidak perlu takut dengan adanya jenazah itu," kata Feny, sapaan Febria Rachmanita.
Menurut Feny, sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemulasaran jenazah pasien COVID-19 itu hanya boleh dilakukan oleh rumah sakit sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI.
Selain itu, lanjut dia, jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
"Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Jenazah itu juga harus segera disemayamkan tidak lebih dari 4 jam," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim dr. Joni Wahyuhadi mengatakan setiap virus hanya bisa hidup dengan cara menumpang pada sel manusia.
"Maka ketika pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal dunia, virus yang ada di dalam tubuhnya ikut mati," katanya.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya itu menjelaskan, memang terhadap pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia, ada pedoman khusus atau prosedur tetap (protap) untuk mengkremasinya, yaitu jenazah dimasukkan di dalam kantong plastik.
"Harus dimasukkan ke dalam kantong plastik karena tidak boleh ada cairan yang keluar dari tubuh pasien COVID-19 yang meninggal dunia," ujarnya.
Joni memastikan plastik yang membungkus jenazah pasien juga telah disemprot disinfektan. Setelah itu jenazah yang telah dikremasi menurut pedoman tersebut diantar ke tempat peristirahatannya yang terakhir menggunakan mobil ambulans.
"Sebenarnya kalau pedoman kremasi ini dijalankan tidak ada masalah bagi orang lain seperti keluarga atau para tetangganya turut mengantar ke pemakaman," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020