Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mewajibkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pertambangan di daerahnya yang memperkerjakan tenaga kerja di sektor perkebunan, agar dapat membayarkan upah sebesar Rp3,737 juta sesuai Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025.
Sedangkan bagi perusahaan di sektor pertambangan wajib membayarkan UMP sebesar Rp3.806 juta lebih.
“Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025 ini berlaku dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025,” Kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, Mulyani di Meulaboh, Aceh Barat, Senin.
Baca juga: Gubernur tetapkan UMP Aceh 2025 sebesar Rp3,685 juta
Menurutnya, upah minimum sektoral yang telah ditetapkan tersebut merupakan upah bulanan terendah pada sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan, dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per hari, atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu, dan 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem keria 5 (lima) hari per minggu.
Mulyani menyebutkan, bagi perusahaan pada sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Aceh Tahun 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Ia menyebutkan, Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2025 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja/buruh sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dilakukan peninjauan besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/ buruh dan /atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah.
Guna menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga telah menyurati setiap perusahaan di daerahnya, agar dapat membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
“Pemerintah daerah meminta kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh, agar dapat mematuhi ketentuan ini,” demikian Mulyani.
Baca juga: Dampak Negatif Kebijakan UMP yang Agresif untuk Ekonomi Aceh