Jakarta (ANTARA News) - Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran (TA) 2012."Setelah melakukan penyelidikan perkara alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, TA 2012, dan setelah gelar perkara, maka sejak sejak 11 November 2013 yang lalu penyelidikan alkes dinaikkan ke proses penyidikan dengan tiga tersangka," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di Jakarta, Selasa.Tiga tersangka tersebut adalah TCW (Tubagus Chaeri Wardana), DP (Dadang Prihatna) dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) dan MJ (Mamak Jamaksari) selaku pejabat pembuat komitmen, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan (Tangsel)."KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya," ungkap Johan.Pasal tersebut adalah mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar."Terkait penyidikan itu, tadi siang penyidik KPK melakukan penggeledahan, antara lain di RSUD kota Tangsel, Dinas Kesehatan Tangsel dan di kantor LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) Tangsel," tambah Johan.Johan mengemukakan, penyidikan kasus Tangsel dilakukan setelah melakukan permintaan keterangan terhadap 16 orang dan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, direktur penuntutan dan pimpinan KPK, sehingga dianggap telah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup."Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar, dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut," ujarnya.Namun, Johan belum menyebutkan nilai kerugian negara akibat proyek itu.KPK juga belum berencana memanggil Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang merupakan istri Wawan."Untuk Airin sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan, tapi bila keterangannya diperlukan oleh penyidik, maka yang bersangkutan akan dipanggil," kata Johan.Wawan sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap dengan nilai Rp1 miliar kepada Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.Ia melakukan penyuapan melalui advokat Susi Tur Andayani, yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Wawan adalah adik dari Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.KPK pada Oktober2013 menggeledah kantor Wawan, yaitu PT Bali Pasific Pragama yang terletak di Gedung The East lantai 12 no 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan, yang menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten. Pewarta: Desca Lidya Natalia Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2013