Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan tausiah yang memperbolehkan masyarakat setempat melakukan shalat tarawih berjamaah di masjid atau mushalla, namun tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Selasa, mengatakan tausiah nomor 5 tahun 2020 tentang beribadah bulan Ramadhan tersebut dikeluarkan setelah berdiskusi terkait perkembangan terkini COVID-19, sekaligus menerima masukan dari MPU seluruh kabupaten/kota di Aceh.
"Jadi ada 13 poin, terkait dengan pelaksanaan ibadah di bulan puasa ini. Jadi tetap shalat tarawih dilakukan sebagaimana biasanya, di masjid atau di mushalla, tetapi juga kita harap agar masyarakat untuk melihat sisi kesehatan, pakai masker," katanya di Banda Aceh.
Dia mengatakan dalam pelaksanaan shalat tarawih masyarakat harus memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah, dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 di daerah Serambi Mekkah.
Ia mengatakan jamaah harus membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan tidak menjadi masalah apabila merapatkan saf shalat. Namun, MPU Aceh meminta pengurus masjid untuk mempersingkat waktu shalat, sesuai keadaan masing-masing.
"Tetap harus bawa sajadah sendiri, yaitu memperhatikan protokol kesehatan, pakai masker, karena itu memang menjadi landasan sangat kuat dari imbauan pemerintah," katanya.
Selain itu, ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu menyampaikan bahwa ada beberapa kegiatan yang menjadi adat masyarakat Aceh selama Ramadhan dilarang untuk dilakukan selama pandemi COVID-19, seperti tadarus keliling, yaitu aktivitas masyarakat secara bergantian tadarus di masing-masing gampong (desa).
Ulama tetap memperbolehkan masyarakat untuk tadarus, tetapi di gampong masing-masing. "Buka puasa bersama ditiadakan, sahur bersama ditiadakan. Takbiran malam hari raya, takbir keliling ditiadakan, kalau takbir di tempat masing-masing silahkan, di mushalla silahkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Selasa, mengatakan tausiah nomor 5 tahun 2020 tentang beribadah bulan Ramadhan tersebut dikeluarkan setelah berdiskusi terkait perkembangan terkini COVID-19, sekaligus menerima masukan dari MPU seluruh kabupaten/kota di Aceh.
"Jadi ada 13 poin, terkait dengan pelaksanaan ibadah di bulan puasa ini. Jadi tetap shalat tarawih dilakukan sebagaimana biasanya, di masjid atau di mushalla, tetapi juga kita harap agar masyarakat untuk melihat sisi kesehatan, pakai masker," katanya di Banda Aceh.
Dia mengatakan dalam pelaksanaan shalat tarawih masyarakat harus memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah, dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 di daerah Serambi Mekkah.
Ia mengatakan jamaah harus membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan tidak menjadi masalah apabila merapatkan saf shalat. Namun, MPU Aceh meminta pengurus masjid untuk mempersingkat waktu shalat, sesuai keadaan masing-masing.
"Tetap harus bawa sajadah sendiri, yaitu memperhatikan protokol kesehatan, pakai masker, karena itu memang menjadi landasan sangat kuat dari imbauan pemerintah," katanya.
Selain itu, ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu menyampaikan bahwa ada beberapa kegiatan yang menjadi adat masyarakat Aceh selama Ramadhan dilarang untuk dilakukan selama pandemi COVID-19, seperti tadarus keliling, yaitu aktivitas masyarakat secara bergantian tadarus di masing-masing gampong (desa).
Ulama tetap memperbolehkan masyarakat untuk tadarus, tetapi di gampong masing-masing. "Buka puasa bersama ditiadakan, sahur bersama ditiadakan. Takbiran malam hari raya, takbir keliling ditiadakan, kalau takbir di tempat masing-masing silahkan, di mushalla silahkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020